Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil Di Bulan Ramadhan

Berpuasa di bulan Rhamadhan merupakan hukum yang wajib  dilakukan oleh semua umat islam yang telah baligh dan termasuk dalam rukun islam. Apakah ada hukum khusus mengenai puasa untuk ibu hamil? 

Hukum puasa untuk ibu hamil ada rukhsoh atau keringanan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan tetapi harus membayar berpuasa di bulan selain ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan.

Pendapat Para Ulama' 
Menurut para ulama Ibu hamil dan menyusui yang menghawatirkan keadaan dirinya apabila bepuasa dalam keadaan ini boleh untuk tidak berpuasa di bulan ramdhan namun tetap mamiliki kewajiban untuk mengqodha puasanya di bulan yang lain ketika telah sanggup berpuasa. 

Kondisi ini di samakan dengan orang yang sedang sakit yang mengkhawatirkan keadaan dirinya yang di sebabkan sakit. 

Berdasarkan ayat : 
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah (2): 184)
Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil
Imam Nawawi mengatakan:
“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). 

Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177)

Bagaimana Dengan Hukum Puasa Ibu hamil Yang Hanya Menghawatirkan Kondisi Janinnya Saja?

Kasusnya sepertui ini, sebenarnya bunda merasa mampu dan kuat namun karena khawatir akan kesehatan janin di kandungnya yang berdasarkan pengalaman atau karena keterangan dari dokter akan membahayakan janin bila bunda berpuasa sehingga bunda mmilih untuk tidak berpuasa, dalam hal ini beberapa ulama' memiliki pendapat yang berbeda dalam menghukumi hal ini.

Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui ini disamakan statusnya seperti orang yang sakit, sehingga ia hanya wajib mengqadha puasanya saja. Dalil yang digunakan adalah Qs. Al Baqarah (2):184.

Sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar ra. serta Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatir akan kondisi kesehatan bayinya, wajib membayar fidyah.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Sementara ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah jika khawatir akan anaknya adalah:

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah (2): 184). Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Ibnu Abbas ra. mengatakan:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, ia menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Hukum Puasa Untuk Ibu Hamil 
Jika kita simpulkan dari ketiga keadaan di atas dapat kita analisa bahwa :
1. Ibu hamil yang menghawatirkan dirinya bila berpuasa maka kemudian memutuskan untuk tidak bepuasa maka wajib untuk membayar hutang puasa di bulan yang lain. Mayoritas ulama' berpendapat yang sama.  

Dalil yang digunakan “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah (2): 184)

2. Ibu hamil yang hanya menghawatirkan kondisi anaknya maka dia tetap berkewajiban untuk membayar hutang puasa di bulan lain tanpa membayar fidyah. (Ulama yang bependapat bahwa ibu hamil tidak perlu membayara fidyah karena bedasarkan dalil yang sama dengan hukum yang nomor satu. )

3. Sedangkan yang nomer tiga kondisinya sama dengan nomer dua namun memiliki kewajiban untuk membayar fidyah saja (ulama' yang berpendapat bahwa ibu hamil yang menghawatirkan kondisinya saja tergolong orang-orang yang berat menjalankan puasa)

Dalil yang digunakan untuk hukum ini para ulama' “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Lalu hukum yang mana yang akan kita ambil?
Hukum satu dan dua, sebab seseorang yang hanya wajib membayar fidyah adalah orang yang tidak akan pernah mampu membayar hutang puasanya seperti orang yang sudah tua atau udzur yang sudah dipastikan tidak akan bisa mengqadha puasanya di bulan yang lain sehingga untuk mengganti kewajiban mengqadha dengan membayar fidyah.

Ajaran Islam memang mudah. Oleh karenanya ada rukhsoh di setiap hukum dasarnya (‘azimah) bagi orang yang tidak mampu untuk melakukan suatu ibadah.

Azimah: Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang sudah baligh dan memiliki kemampuan.
Rukhsoh: Orang yang sakit boleh tidak berpuasa pada bulan ramadhan namun harus menggantinya pada hari lain ketika sudah memiliki kemampuan.

Jadi yang perlu bunda pahamil adalah bahwa lembaga rukhsoh itu bukan untuk meniadakan suatu ibadah wajib, apalagi bagi orang yang memiliki kemampuan dan kesempatan seperti hukum berpuasa. 

Artikel ini hasil saya menulis ulang dengan sajian yang insyallah lebih mudah dipahami. Bila bunda ada yang lebih memahami hukum dalam islam jika ada kesalahan dalam saya menjabarkan hukum di atas mohon untuk sedianya dikoreksi.  Semoga artikel hukum puasa bagi ibu hamil ini bermanfaat untuk bunda, sampai jumpa di potingan yang lain, salam sehat bunda ^_^!
loading...

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil Di Bulan Ramadhan"

Kang Oim mengatakan...

saya setuju dengan tulisan ini, kenapa seorang perempuan yang khawatir pada dirinya dan anaknya, sehingga tidak berpuasa, hanya wajib mengganti puasanya, lantaran megkhawatirkan dirinya lebih pening dan yang menggugurkan kewajiab berpuasa, dan tidak perlu membayar fidyah atau kafarat